Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Uang Bantuan, Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/01/2022, 21:55 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus  korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 dan 2019 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dituntut berbeda.

Kedua terdakwa yakni Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana. Keduanya merupakan pendamping PKH di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Suhelfi Susanti, terdakwa Tian Septa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah

Sedangkan, terdakwa Dian Karya Anggatirtana dituntut selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa Dian Karya Anggaritana dan Tian Septa terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Suhelfi di hadapan ketua majelis hakim, Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (13/1/2022).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti dan membayar denda.

Untuk terdakwa Tian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 367 juta subsider 3 tahun serta denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Memerintahkan terdakwa Dian dengan membayar uang pengganti Rp338 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Suhelfi.

Baca juga: Uang Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK di Banten Mengalir ke Sejumlah Pihak, Ini Daftarnya

Dalam pertimbangan jaksa sebelum memberikan hukuman, teradapat hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa sudah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

"Hal meringankan, terdakwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah di hukum," kata dia.

Menanggapi tuntutan, kedua terdaka kepada hakim Slamet mengaju akan mengajukan pledoi atau nota pebelaan yang akan digelar pekan depan.

Mengatur bansos

Dalam dakwaan, pada tahun 2018 - 2019 kedua terdakwa mengatur penyaluran bantuan sosial dari Kemensos RI.

Terdakwa Dian mengambil buku tabungan dan ATM para penerima manfaat bantuan. Saat mengetahui bantuan cair, uang di dalam tabungan dipotong sebelum diserahkan ke penerima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Ada Buruh di Demak yang Terpaksa Bekerja Saat Peringatan Hari Buruh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com