Sedangkan buku tabungan dan ATM disimpan oleh Ketua PKH Dedeh atas perintah terdakwa baru dikembalikan kepada anggota kelompok PKH tahun 2021.
Ternyata, terdapat pemotongan pencairan PKH yang diserahkan oleh Dian kepada ketua Dedeh.
Potongan berupa biaya admin bank Rp 10 ribu dan potongan lainnya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tergantung besaran yang diterima PKH.
Pemotongan itu juga terjadi dibeberapa kelompok PKH lainnya di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Cisereh dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.
Perbuatan Dian yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp338 juta.
Sementara terdakwa Tian Septa selaku pendamping sosial PKH Tahun 2018 dan Tahun 2019 di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Bolang dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatan Tian, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 411 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.