Salin Artikel

Potong Uang Bantuan, Pendamping PKH di Kabupaten Tangerang Dituntut 5,5 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus  korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018 dan 2019 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dituntut berbeda.

Kedua terdakwa yakni Tian Septa dan Dian Karya Anggatirtana. Keduanya merupakan pendamping PKH di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangerang Suhelfi Susanti, terdakwa Tian Septa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Dian Karya Anggatirtana dituntut selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa Dian Karya Anggaritana dan Tian Septa terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Suhelfi di hadapan ketua majelis hakim, Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (13/1/2022).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti dan membayar denda.

Untuk terdakwa Tian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 367 juta subsider 3 tahun serta denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Memerintahkan terdakwa Dian dengan membayar uang pengganti Rp338 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Suhelfi.

Dalam pertimbangan jaksa sebelum memberikan hukuman, teradapat hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa sudah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

"Hal meringankan, terdakwa terdakwa bersikap sopan, terdakwa belum pernah di hukum," kata dia.

Menanggapi tuntutan, kedua terdaka kepada hakim Slamet mengaju akan mengajukan pledoi atau nota pebelaan yang akan digelar pekan depan.

Mengatur bansos

Dalam dakwaan, pada tahun 2018 - 2019 kedua terdakwa mengatur penyaluran bantuan sosial dari Kemensos RI.

Terdakwa Dian mengambil buku tabungan dan ATM para penerima manfaat bantuan. Saat mengetahui bantuan cair, uang di dalam tabungan dipotong sebelum diserahkan ke penerima.

Sedangkan buku tabungan dan ATM disimpan oleh Ketua PKH Dedeh atas perintah terdakwa  baru dikembalikan kepada anggota kelompok PKH tahun 2021.

Ternyata, terdapat pemotongan pencairan PKH yang diserahkan oleh Dian kepada ketua Dedeh.

Potongan berupa biaya admin bank Rp 10 ribu dan potongan lainnya sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tergantung besaran yang diterima PKH.

Pemotongan itu juga terjadi dibeberapa kelompok PKH lainnya di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Cisereh dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa.

Perbuatan Dian yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp338 juta.

Sementara terdakwa Tian Septa selaku pendamping sosial PKH Tahun 2018 dan Tahun 2019 di Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Bolang dan Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Akibat perbuatan Tian, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 411 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/215545878/potong-uang-bantuan-pendamping-pkh-di-kabupaten-tangerang-dituntut-55-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke