SERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa dari Kejari Kota Tangsel itu juga memberikan hukuman pidana penjara yang sama kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo.
Jaksa Puguh Raditia menilai, Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar
Puguh menyebut, Rita dan Suharyo terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan berkas tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (13/1/2022).
Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028.
Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp 600 juta kepada jaksa.
Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp 250 juta.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara 9 bulan," ujar Puguh.
Baca juga: Uang Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK di Banten Mengalir ke Sejumlah Pihak, Ini Daftarnya
Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan yang diagendakan digelar pada Kamis pekan depan.
Diketahui, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp 7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel, terdakwa Rita bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.
Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan yang menyimpang yakni adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke-11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan atau fiktif Rp 562 juta.
Selain itu, terdapat temuan laporan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti oleh KONI Tangsel sebesar Rp 215 juta.
Bukti-bukti seperti belanja biaya rapat, belanja pembinaan atlet, pelatih, asisten pelatih cabang olahraga se Kota Tangsel, belanja fasilitas kejurda, belanja perlengkapan alat olahraga dan belanja operasional kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.