SERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan Rita Juwita dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa dari Kejari Kota Tangsel itu juga memberikan hukuman pidana penjara yang sama kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo.
Jaksa Puguh Raditia menilai, Rita dan Suharyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Eks Ketua dan Bendahara KONI Tangsel Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Miliar
Puguh menyebut, Rita dan Suharyo terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Juwita dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Puguh saat membacakan berkas tuntutan dihadapan ketua majelis hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (13/1/2022).
Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.112.537.028.
Adapun Rita diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 736 juta. Ia sudah menitipkan uang Rp 600 juta kepada jaksa.
Sedangkan Suharyo dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 386 juta. Suharyo pun sudah menitipkan uang ke jaksa untuk membayarnya sebesar Rp 250 juta.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara 9 bulan," ujar Puguh.
Baca juga: Uang Korupsi Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK di Banten Mengalir ke Sejumlah Pihak, Ini Daftarnya
Sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.