SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rita Juwita mantan Ketua dan Suharyo Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.
Rita dan Suharyo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019.
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual. Terdakwa Rita berada di Lapas Perempuan Tangerang dan Suharyo di Rutan Kelas II B Serang.
Baca juga: 2 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang Terancam 20 Tahun Penjara
Sedangkan tim jaksa, tim pengacara, dan majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tangsel, Puguh Raditia menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Nilai kerugian negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel Akan Disidangkan Mulai 7 Oktober 2021
Dikatakan Puguh, pada tanggal 1 Februari 2019 Wali Kota Tangsel menetapkan KONI Tangsel dalam daftar penerima hibah berupa uang sejumlah Rp7,8 miliar.
Setelah dana hibah masuk kedalam rekening KONI Tangsel terdakwa Ruta bersama Suharyo melakukan penarikan dana hibah untuk digunakan 19 kegiatan.
Namun, dalam laporan realisasi anggaran dari 19 kegiatan KONI Tangsel terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Ketua Cabor Tenis Tangsel Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.