Kemudian A dan S dengan masing-masing luas lahan lima hektare dengan tanaman campuran.
"Saat ini proses hukumnya berada di Polres Pasaman," kata Ardi.
Baca juga: 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Sumbar Dirambah, Ditanami Sengon
Ardi mengatakan sebenarnya saat patroli pihaknya juga menemukan aktifitas perambahan SM MAP di Binjai, dengan menggunakan alat berat.
Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memproses kasus itu dan sudah tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Kita juga mendorong agar pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus SM MAP di Simpati itu," kata Ardi.
Ardi mengakui antara pihaknya dengan kepolisian berbagi tugas. Untuk kasus di Binjai ditangani penyidik dari Gakkum KLH dan di Simpati ditangani penyidik dari Polres Pasaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.