PADANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat Sabar AS mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait kasus perambahan 35 hektar hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, di Simpati, Pasaman.
"Kita dukung dan sangat kita menyesali perbuatan oknum yang merusak kawasan suaka alam itu," kata Sabar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Sumbar Dirambah, Ditanami Sengon
Sabar mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut sehingga menimbulkan efek jera.
"Diusut tuntas dan transparan agar tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan melawan hukum itu," kata Sabar.
Baca juga: Walhi Sumbar Minta Kasus Perambahan 35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Pasaman Diusut Tuntas
Solusi selain langkah hukum
Menurut Sabar, antisipasi ke depan selain langkah hukum, perlu peningkatan perekonomian rakyat di sekitar hutan dengan pengembangan UMKM dan pengembangan sektor pariwisata.
"Kemudian perlu sosialisasi dan penyuluhan masyarakat agar melindungi hutan," kata Sabar.
Baca juga: Hutan Lindung Dirambah, Bupati Lahat: Ada Oknum BKSDA yang Pungut Bayaran
35 hektar hutan suaka margasatwa yang dirambah ditanami sengon dan campuran
Sebelumnya diberitakan, sekitar 35 hektar lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dirambah dan dijadikan areal perkebunan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Peristiwa itu diketahui setelah tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman melakukan patroli pada 22 September 2021 lalu.
Saat patroli, tim menemukan aktivitas dari oknum yang tak bertanggungjawab sedang bekerja di areal tersebut.
"Benar. Saat itu kita patroli bersama Polres Pasaman dan menemukan aktivitas di lahan SM MAP itu," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.