Salin Artikel

35 Hektar Hutan Suaka Margasatwa Dirambah, Wabup Pasaman: Usut Tuntas, biar Pelaku Jera

"Kita dukung dan sangat kita menyesali perbuatan oknum yang merusak kawasan suaka alam itu," kata Sabar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Sabar mengatakan pihaknya berharap aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut sehingga menimbulkan efek jera.

"Diusut tuntas dan transparan agar tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan melawan hukum itu," kata Sabar.

Solusi selain langkah hukum

Menurut Sabar, antisipasi ke depan selain langkah hukum, perlu peningkatan perekonomian rakyat di sekitar hutan dengan pengembangan UMKM dan pengembangan sektor pariwisata.

"Kemudian perlu sosialisasi dan penyuluhan masyarakat agar melindungi hutan," kata Sabar.

35 hektar hutan suaka margasatwa yang dirambah ditanami sengon dan campuran

Sebelumnya diberitakan, sekitar 35 hektar lahan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dirambah dan dijadikan areal perkebunan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Peristiwa itu diketahui setelah tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Pasaman melakukan patroli pada 22 September 2021 lalu.

Saat patroli, tim menemukan aktivitas dari oknum yang tak bertanggungjawab sedang bekerja di areal tersebut.

"Benar. Saat itu kita patroli bersama Polres Pasaman dan menemukan aktivitas di lahan SM MAP itu," kata Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).


Menurut Ardi pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup yang ditembuskan ke Kapolres Pasaman.

Dalam laporan itu, Ardi menyebutkan pihaknya menemukan perambahan lahan SM MAP yang dijadikan areal perkebunan seluas 35 hektar yang dilakukan tiga orang oknum tak bertanggungjawab.

Mereka adalah seorang pengusaha berinisial DE dengan luas lahan sekitar 25 hektar yang sudah ditanami tanaman sengon dan campuran.

Kemudian A dan S dengan masing-masing luas lahan lima hektar dengan tanaman campuran.

"Saat ini proses hukumnya berada di Polres Pasaman," kata Ardi.

Ardi mengatakan sebenarnya saat patroli pihaknya juga menemukan aktivitas perambahan SM MAP di Binjai Sumbar dengan menggunakan alat berat.

Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memproses kasus itu dan sudah tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Kita juga mendorong agar pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus SM MAP di Simpati itu," kata Ardi.

Ardi mengakui antara pihaknya dengan kepolisian berbagi tugas. Untuk kasus di Binjai ditangani penyidik dari Gakkum KLH dan di Simpati ditangani penyidik dari Polres Pasaman.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan kasus dari BKSDA ke Polres Pasaman.

"Kita masih menunggu penyerahan kasusnya. Saat ini belum," kata Satake.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/061031278/35-hektar-hutan-suaka-margasatwa-dirambah-wabup-pasaman-usut-tuntas-biar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke