BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan terkait industri asuransi menempati posisi ketiga sepanjang Januari hingga 25 November 2021, sebanyak 5.783 pengaduan.
Aduan soal asuransi ini paling banyak yakni terkait pengaduan terkait susahnya klaim asuransi serta pengaduan produk yang tidak sesuai penawaran.
Jumlah aduan soal industri asuransi tak sebesar aduan soal fintech dan perbankan yang sepanjang anuari hingga 25 November 2021 masing-masing mencapai 50.000 dan 49.000 aduan.
Penyebabnya, nasabah asuransi masih kecil dibanding nasabah perbankan dan fintech.
Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi
Data OJK hingga 25 November 2021, ada kenaikan 22 kali lipat jumlah pengaduan masyakarakat menjadi 595.521 pengaduan.
Menurut dia, kurangnya bukti menjadi hambatan tersendiri bagi OJK untuk menyelesaikan pengaduan nasabah.
Dugaan soal asuransi susah dibuktikan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mencontohkan, aduan produk asuransi terkait dugaan miselling yang susah dibuktikan.
OJK, lanjutnya, kerap kali menemukan perusahaan asuransi mengklaim bahwa sudah melakukan penjelasan terkait polis.
Di sisi lain pemegang polis menyebut bahwa kurangnya penjelasan dari perusahaan dalam hal ini agen asuransi.
“Dua-duanya (agen asuransi dan pemegang polis) enggak punya bukti. Cuma eyel-eyelan saja, jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Tirta dalam paparannya di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Agar kedepan tidak terjadi kasus serupa, OJK sedang melakukan penguatan regulasi dengan mewajibkan adanya bukti agar pengaduan bisa terselesaikan. Misalnya, rekaman ketika produk tersebut diperjualbelikan.