BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan aduan masyarakat sepanjang Januari-November 2021 lantaran OJK membuka layanan aduan 157. Sepanjang tahun ini, aduan soal perilaku debt collector dan pinjaman online (pinjol) mendominasi.
Data OJK, aduan warga ke OJK naik 22 kali lipat dari tahun 2017 ke 2021. Pada 2020, aduan ke OJK sebanyak 245.083 aduan, sementara hingga 25 November 2021 jumlah aduan mencapai 595.521 aduan.
Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi
OJK mencatat pengaduan fintech lending atau soal pinjaman online menjadi sektor yang paling banyak diadukan warga di tahun 2021.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa
Aduan soal fintech salip perbankan
“Awalnya di tahun-tahun sebelumnya tentu yang menjadi top skorer (aduan) ini perbankan. Tahun ini berubah jadi fintech. (aduan) Perbankan berjumlah 49.000, fintech 50.000 pengaduan dari Januari 2021 sampai November 2021,” ujar Tirta.
OJK merinci, dari 50.413 aduan yang masuk soal fintech ke OJK Januari-25 November 2021, paling banyak aduan soal perilaku "debt collector" terhadap nasabah.
Disusul, pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk.
Temuan OJK, yang pinjam ke pinjol ilegal semakin banyak
Terkait hal ini, Tirta menilai saat ini banyak masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal karena perilaku debt collector yang menjadi paling banyak dikeluhkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.