Menurut Ardi pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup yang ditembuskan ke Kapolres Pasaman.
Dalam laporan itu, Ardi menyebutkan pihaknya menemukan perambahan lahan SM MAP yang dijadikan areal perkebunan seluas 35 hektar yang dilakukan tiga orang oknum tak bertanggungjawab.
Mereka adalah seorang pengusaha berinisial DE dengan luas lahan sekitar 25 hektar yang sudah ditanami tanaman sengon dan campuran.
Kemudian A dan S dengan masing-masing luas lahan lima hektar dengan tanaman campuran.
"Saat ini proses hukumnya berada di Polres Pasaman," kata Ardi.
Ardi mengatakan sebenarnya saat patroli pihaknya juga menemukan aktivitas perambahan SM MAP di Binjai Sumbar dengan menggunakan alat berat.
Penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah memproses kasus itu dan sudah tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Kita juga mendorong agar pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus SM MAP di Simpati itu," kata Ardi.
Ardi mengakui antara pihaknya dengan kepolisian berbagi tugas. Untuk kasus di Binjai ditangani penyidik dari Gakkum KLH dan di Simpati ditangani penyidik dari Polres Pasaman.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya masih menunggu penyerahan kasus dari BKSDA ke Polres Pasaman.
"Kita masih menunggu penyerahan kasusnya. Saat ini belum," kata Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.