KOMPAS.com - Kapolres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Dedi Nur Ardiansyah dicopot dari jabatannya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Pencopotan dilakukan karena Dedi tak mampu mengawasi protokol kesehatan (prokes) di daerahnya.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar video yang memperlihatkan ratusan masyarakat abai prokes dalam kegiatan Sumbar Sadar Vaksin di Pasaman.
Acara tersebut digelar di bawah koordinasi Polda Sumbar.
Baca juga: Selain Kapolres Tebing Tinggi, Kapolres Labuhanbatu Juga Dicopot karena Gaya Hidup Mewah
"Ada beberapa video yang viral terkait kegiatan pasca vaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes, itu saya yakini melanggar prokes. Saya sportif bahwa ini tidak benar, lebih banyak yang enggak pakai masker daripada yang pakai masker," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, saat konferensi pers dengan awak media di Istana Gubernuran, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Padang.
"Ada pelanggaran prokes salah satunya. Pelanggaran prokes itu akan diperiksa siapa yang bertanggung jawab," ungkap Teddy.