KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang merampok toko pakaian di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dengan menggunakan senjata api.
Keempat pelaku yakni berinisial RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Mereka ditangkap di perkebunan kelapa sawit, Selasa (2/11/2021).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winadry mengatakan, tiga dari empat pelaku yang diamankan telah ditetapakn sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Namun, ia memastikan jumlah tersangka akan bertambah.
“Kemungkinan, tersangka bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan,” kata Winardy saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa.
Saat ini, kata Winardy, mereka masih diperiksa oleh Polres Aceh Timur.
Baca juga: Kronologi Lengkap Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeti satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dan dua buah butir peluru.
"Dari terduga juga diamankan dua unit sepeda motor, tas berisi uang Rp 30.855.000, empat unit ponsel, dan satu pirek kaca yang diduga bekas sabu," ungkapnya.