MEDAN, KOMPAS.com - Tak hanya Kapolres Tebing Tinggi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan juga dicopot dari jabatannya gara-gara bergaya hidup mewah.
"Kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri bahwa seorang pimpinan harus jadi teladan dan memberikan contoh kepada anak buah, termasuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan anggota dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi Dicopot gara-gara Istri Pamer Duit di TikTok
Hadi tidak memerinci gaya hidup mewah seperti apa yang dimaksud.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka
Namun, yang jelas, Deni dicopot karena melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
"Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Enggaklah (pamer uang), tapi yang jelas terkait dengan itu, Perkap No 10," katanya.