KOMPAS.com - Sidang kasus 11 polisi "nakal" yang jual kembali sabu hasil tangkapan ke pengedar memasuki tahap persidangan di PN Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (21/11/2021).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rikardo Simanjuntak, yang juga Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, menguraikan tindakan 11 polisi nakal tersebut.
Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan
Dalam dakwaannya, JPU megungkap bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono (sudah dicopot) sempat melakukan transaksi dengan pengedar dua pengedar yakni Tele (DPO) dan Boyot (DPO).
Dalam transaksi dengan Tele, Waryono menjual 1 kg sabu hasil tangkapan senilai Rp 250 juta saat transaksi pada 19 Mei 2021. Sementara uang diterima pada 26 Mei 2021.
Sementara dalam transaksi dengan Boyot, yang berlangsung juga pada 26 Mei 2021, Waryono "deal" 5 kg sabu seharga Rp 1 miliar yang uangnya diterima anak buahnya, salah satu anggota polisi bernama Agung Sugiarto Putra. Namun dari "deal" Rp 1 miliar itu baru diterima Rp 600 juta.
Kerja sama 11 polisi "nakal" dengan pengedar narkoba
Dalam kasus penjualan kembali narkoba hasil tangkapan itu, Waryono cs bekerja sama dengan oknum Polairud Tanjugbalai bernama Syahril Napitupulu.
Awalnya, pada 19 Mei 2021 Polairud Tanjungbalai mengamankan 76 kg sabu asal Malaysia yang dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Petugas yang bertugas patroli saat itu yakni Syahril Napitupulu dan Khoirudin. Keduanya lalu melapor ke Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi.
Togap Sianturi lalu memerintahkan anak buahnya yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga untuk menuju TKP. Ia juga memerintahkan Leonardo Aritonang dan Sutikno.
Mereka kemudian mengamankan kapal pembawa sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.