LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru agama di Tanggamus, Lampung, ditangkap aparat kepolisian lantaran telah mencabuli tujuh orang muridnya.
Pencabulan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka sudah ditangkap ada akhir Oktober lalu.
Baca juga: Polisi Tangkap Guru Agama yang Diduga Cabuli Murid, Modusnya Obati Korban
"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).
Ramon mengatakan, semua korban berusia di bawah umur, mulai dari usia 9 - 12 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," kata Ramon.
Baca juga: Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan Anak, Korbannya Keponakan Mantan Istri
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial mengeluh sakit saat buang air pada 8 Oktober 2021.
Orangtua korban kemudian meminta anaknya bercerita.
"Orangtua korban ini langsung melapor ke Polres Tanggamus," kata Ramon.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RH tanpa perlawanan.
"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," kata Ramon.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.