Salin Artikel

Seorang Guru Agama di Tanggamus Mencabuli 7 Muridnya

Pencabulan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka sudah ditangkap ada akhir Oktober lalu.

"Tersangka berinisial RH, usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru mengaji di Kecamatan Kota Agung," kata Ramon saat dihubungi, Selasa (2/11/2021).

Ramon mengatakan, semua korban berusia di bawah umur, mulai dari usia 9 - 12 tahun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap 7 korban dengan umur 9-12 tahun," kata Ramon.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berinisial mengeluh sakit saat buang air pada 8 Oktober 2021.

Orangtua korban kemudian meminta anaknya bercerita.

"Orangtua korban ini langsung melapor ke Polres Tanggamus," kata Ramon.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RH tanpa perlawanan.

"Lokasi pencabulan di kamar mandi rumah tersangka. Di situ, dengan modus itu tersangka mencabuli para korbannya," kata Ramon.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/02/141633878/seorang-guru-agama-di-tanggamus-mencabuli-7-muridnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke