PASANGKAYU, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang guru agama di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, karena diduga mencabuli empat muridnya.
Penangkapan guru berinisial P (44) berawal dari laporan orangtua salah satu korban yang merasa anaknya dicabuli pada 16 Oktober 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Pasangkayu Ipda Tina Tresnasari mengatakan, setelah diselidiki ternyata ada empat anak yang jadi korban P.
Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi: Dia Janji Mengeluarkan Papa, Membebaskan Papa...
Perbuatan itu mulai dilakukannya sejak Maret 2021.
Kala itu, salah seorang korban dibawa ke ruangan pribadi P di tempatnya mengajar dengan dalih akan diberi obat.
Sebelumnya, kata Tina, korban memang mengalami sakit tenggorokan.
Namun, korban malah dicium. P mengaku perbuatannya hanya untuk menunjukkan rasa sayang kepada murid.
“Untuk saat in baru empat korban yang diketahui telah melapor, penyidik terus mengembangkan untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lainnya,” kata Tina saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat dengan Tidak Hormat
Saat ini keempat korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pendampingan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasangkayu.
Sedangkan pelaku yang kini dalam penahanan bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
P juga sudah dipecat dari sekolah tempatnya bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.