Salin Artikel

Kapolres Pasaman Dicopot karena Tak Mampu Awasi Prokes Saat Kegiatan Vaksinasi

Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

Pencopotan dilakukan karena Dedi tak mampu mengawasi protokol kesehatan (prokes) di daerahnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu beredar video yang memperlihatkan ratusan masyarakat abai prokes dalam kegiatan Sumbar Sadar Vaksin di Pasaman. 

Acara tersebut digelar di bawah koordinasi Polda Sumbar.

"Ada beberapa video yang viral terkait kegiatan pasca vaksinasi, lalu orang mengabaikan prokes, itu saya yakini melanggar prokes. Saya sportif bahwa ini tidak benar, lebih banyak yang enggak pakai masker daripada yang pakai masker," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, saat konferensi pers dengan awak media di Istana Gubernuran, Selasa (2/11/2021), dikutip dari Tribun Padang.

"Ada pelanggaran prokes salah satunya. Pelanggaran prokes itu akan diperiksa siapa yang bertanggung jawab," ungkap Teddy.


Teddy mengingatkan Kapolres di daerah lain agar tidak terjadi hal serupa.

"Saya tetap bersikap tegas dan konsekuen, siapa yang baik diberi reward, siapa yang melanggar diberi punishment. Kita harus memberi contoh yang baik," ujar Teddy.

Sebelumnya, pencopotan perwira polisi juga terjadi di Sumatera Utara.

Ada sembilan anggota polisi yang dicopot karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antarnya Kapolsek Percut Sei Tuan karena menjadikan pedagang korban penganiayaan preman tersangka, serta Kapolres Tebing Tinggi dan Labuhanbatu yang memperlihatkan hidup hedonisme.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Kapolres Pasaman Diganti, Kapolda Sumbar Ungkap karena Beredar Video Ratusan Masyarakat Abai Prokes

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/101801878/kapolres-pasaman-dicopot-karena-tak-mampu-awasi-prokes-saat-kegiatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke