Kasus itu terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021).
Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.
Pada Juli 2021, korban ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji mengenai perekrutan ASN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.