SURABAYA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya berinisial TR yang diduga menipu warga dengan modus menjanjikan jadi PNS kini dipindahkan ke kantor kecamatan.
"Sekarang di kecamatan, sebelumnya di salah satu dinas (OPD). Dia tetap bekerja, tapi tidak berhubungan dengan masyarakat secara langsung," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Namun Eri tak memerinci kecamatan yang menjadi tempat bertugas TR saat ini.
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!
Menurutnya, TR masih bekerja sebagai ASN karena proses hukum di kepolisian masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun jika nantinya TR terbukti secara hukum menipu, Eri memastikan akan ada sejumlah sanksi yang bakal diterima sebagai konsekuensi atas perbuatannya itu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Insyaallah, dalam PP itu ada beberapa sanksi yang diberikan. Kalau pidana itu terbukti, bisa dinonjobkan. Kalau sudah keluar putusan, bisa dikeluarkan," ujar Eri.
Ia menuturkan, TR bekerja di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya saat menipu warga.
Atas kejadian tersebut, Eri berpesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada bawahannya.
Baca juga: Residivis Jambret Tas Jaksa Kejari Surabaya, Pelaku Baru 3 Bulan Keluar Penjara
Apalagi bila ASN itu menjanjikan warga untuk menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang.
Warga juga diminta untuk tidak berkompromi dengan oknum ASN dengan tujuan agar diberikan kemudahan.
"Ini kan take and give (memberi untuk menerima sesuatu. Kalau ada yang meminta (imbalan), jangan percaya," kata Eri.
Sebagaimana diketahui, salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya berinisial TR diduga menipu warga.
TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.
Dari informasi yang beredar, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: 428 ASN di Pemkot Surabaya Jalani Tes Usap, Semua Negatif Covid-19
Kasus itu terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021).
Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.
Pada Juli 2021, korban ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji mengenai perekrutan ASN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.