KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Banten bakal menerapkan ganjil genap ke tempat wisata prioritas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan itu melengkapi pengawasan di titik-titik pemeriksaan, pembatasan kapasitas pengunjung, dan upaya lain untuk mencegah terjadi gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Selama PPKM Level 3 Libur Nataru, Seluruh Kawasan Wisata Diterapkan Ganjil Genap
Kapolda Banten Inspektrur Jenderal Rudy Heriyanto sudah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan pembatasan kendaraan sehingga kunjungan wisata dapat terkendali selama akhir tahun hingga awal tahun depan.
Baca juga: Ganjil Genap di Margonda Depok Berlaku Mulai Simpang Ramanda hingga Flyover UI
”Ganjil genap berlaku di tempat wisata priotitas yang memang selama ini ramai. Di antaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, kawasan hotel, dan penginapan. Ganjil genap di situ supaya protokol kesehatan berjalan maksimal karena terkendali," katanya, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (27/11/2021).
Penerapan ganjil genap dibarengi juga dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan di tempat terbuka atau tempat tertutup.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan seni, budaya, dan tradisi keagamaan ataupun non-keagamaan supaya tak ada kerumunan.
Keputusan itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2022.
”Aturan itu menyebutkan akan berlaku status PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.