KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTT Tahun 2022.
Penetapan UMP itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021.
Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.
"Upah minimun provinsi tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk tetapkan upah minimum kabupaten/kota dan menyosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ini Peran Satu Keluarga Pencopet asal Jakarta yang Beraksi Saat WSBK Mandalika
Benediktus menuturkan, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.
Dewan pengupahan ini, lanjut dia, terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Kemudian, dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
"Ada juga dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada Gubernur. Atas dasar usulan tersebut, Gubernur tetapkan UMP," kata Benediktus.
Benediktus mengatakan, ada kenaikan dalam UMP Tahun 2022 yakni sebesar Rp 25.000 dibandingkan tahun 2021.
Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dia mengatakan, beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah Minimum tahun berjalan.