Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Viktor Laiskodat Tetapkan UMP NTT Rp 1.975.000

Kompas.com - 24/11/2021, 08:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) NTT Tahun 2022.

Penetapan UMP itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021.

Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.

"Upah minimun provinsi tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk tetapkan upah minimum kabupaten/kota dan menyosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Ini Peran Satu Keluarga Pencopet asal Jakarta yang Beraksi Saat WSBK Mandalika

Benediktus menuturkan, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.

Dewan pengupahan ini, lanjut dia, terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kemudian, dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

"Ada juga dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada Gubernur. Atas dasar usulan tersebut, Gubernur tetapkan UMP," kata Benediktus.

Benediktus mengatakan, ada kenaikan dalam UMP Tahun 2022 yakni sebesar Rp 25.000 dibandingkan tahun 2021.

Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah Minimum tahun berjalan.

Batas atas adalah Rp 2,5 juta dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau Rp 1.250.000.

"Ada rumus untuk hitung semua ini. Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai September 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT," ujar dia.

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Benediktus menyebut, ada tim kerja sama tripartit baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni pemerintah, pemberi perja dan penerima kerja.

Jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, lanjut dia, maka pengaduan dari pekerja disampaikan kepada pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Baca juga: Dimakan Api Cemburu, Pria di Bali Telanjangi dan Seret Sang Istri ke Rumah Pria Lain

Lalu pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi.

Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk diselesaikan.

Penetapan ini jadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemberi kerja.

"UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com