Salin Artikel

Gubernur Viktor Laiskodat Tetapkan UMP NTT Rp 1.975.000

Penetapan UMP itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021.

Penetapan tersebut didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT.

"Upah minimun provinsi tahun 2022 adalah sebesar Rp 1.975.000. Penetapan ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota se-NTT untuk tetapkan upah minimum kabupaten/kota dan menyosialisasikan kepada pihak terkait serta memonitoring pelaksanaannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polo Maing kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/11/2021).

Benediktus menuturkan, penetapan UMP tersebut dilakukan setelah mendengar usulan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang dibentuk melalui SK Gubernur pada bulan Juli 2021.

Dewan pengupahan ini, lanjut dia, terdiri dari unsur pemerintah, unsur pengusaha atau pemberi kerja dalam hal ini Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Kemudian, dari unsur pekerja atau penerima kerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

"Ada juga dari unsur buruh, ada Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Tugas tim ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan kepada Gubernur. Atas dasar usulan tersebut, Gubernur tetapkan UMP," kata Benediktus.

Benediktus mengatakan, ada kenaikan dalam UMP Tahun 2022 yakni sebesar Rp 25.000 dibandingkan tahun 2021.

Perhitungan kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, beberapa indikator yang dipakai dalam perhitungan UMP adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, perhitungan batas atas dan batas bawah upah serta upah Minimum tahun berjalan.


Batas atas adalah Rp 2,5 juta dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau Rp 1.250.000.

"Ada rumus untuk hitung semua ini. Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai September 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT," ujar dia.

Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Benediktus menyebut, ada tim kerja sama tripartit baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni pemerintah, pemberi perja dan penerima kerja.

Jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, lanjut dia, maka pengaduan dari pekerja disampaikan kepada pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Lalu pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi.

Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk diselesaikan.

Penetapan ini jadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemberi kerja.

"UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/081553878/gubernur-viktor-laiskodat-tetapkan-ump-ntt-rp-1975000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke