Batas atas adalah Rp 2,5 juta dan batas bawah 50 persen dari batas atas atau Rp 1.250.000.
"Ada rumus untuk hitung semua ini. Untuk pertumbuhan ekomominya dihitung dari kuartal IV tahun 2020 serta kuartal I, II dan III tahun 2021. Sedangkan inflasi dihitung dari September 2020 sampai September 2021 year on year (YoY). Dengan formulasi ini, tim bekerja untuk hitung (UMP) di NTT," ujar dia.
Terkait pengawasan terhadap pelaksanaan UMP, Benediktus menyebut, ada tim kerja sama tripartit baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
Ada tiga unsur dalam lembaga itu yakni pemerintah, pemberi perja dan penerima kerja.
Jika ada persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja, lanjut dia, maka pengaduan dari pekerja disampaikan kepada pihak pemerintah yakni Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Baca juga: Dimakan Api Cemburu, Pria di Bali Telanjangi dan Seret Sang Istri ke Rumah Pria Lain
Lalu pengawas fungsional dari dinas memfasilitas proses mediasi.
Kalau tidak selesai juga, baru diangkat ke lembaga tripartit. Kalau tidak selesai lagi di tripartit, diteruskan ke pengadilan hubungan industrial untuk diselesaikan.
Penetapan ini jadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemberi kerja.
"UMP ini jadi acuan minimal. Boleh sama, boleh juga lebih tinggi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.