SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cilegon JRA (51) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Sukabumi, Jawa Barat.
PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi F Kurniawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.
Baca juga: Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 530 Juta
Ketiga proyek tersebut yakni pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi,
"Kita diawali adanya audit internal (perusahaan) yang melaporkan kepala cabang Cilegon melakukan penggelapan uang. Tersangka tidak melakukan pekerjaan tiga proyek itu, artinya fiktif akhirnya dilaporkan ke kita," ujar Hendi kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Disambut Teriakan Takbir, Eks Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas Murni dari Lapas Serang
Selain itu, tersangka juga melakukan pelanggaran lainnya seperti jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan,
Kemudian, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek.
Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui
"Terdangka JRA menerima cash back lebih dari Rp 500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," kata Hendi.
Dijelaskan Hendi, setelah dilakukan penyidikan dari tahun 2020 akhirnya pada bulan September 2021 penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu JRA dan Direktur PT. Indo Cahaya Energi, MW (40).
"JRA di tangkap bulan September di Jakarta. Sedangkan MW masih DPO dan mudah mudahan dalam waktu dekat kita tangkap," ujar Hendi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.