Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 PNS Jadi Tersangka Proyek Fiktif Pilkada Kota Bogor 2018

Kompas.com - 21/06/2019, 22:26 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyelidiki kasus dugaan proyek fiktif pada Pilkada Kota Bogor tahun 2018.

Selama rangkaian penyelidikan tersebut, pihak kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA dan MH.

HA merupakan mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. HA juga berstatus sebagai staf pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat KPU Kota Bogor.

Sementara, MH merupakan ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan di Sekretariat KPU Kota Bogor.

Selain itu, MH juga tercatat seorang pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Baca juga: Bima Arya Usulkan Pemindahan Pusat Ekonomi Kota Bogor

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa pembuatan buletin dan event orgenizer (EO) debat publik.

"Total nilai proyek fiktif tersebut mencapai Rp 470 juta," kata Rade, Jumat (21/6/2019) malam.

Rade menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.

Ia menambahkan, untuk jadwal proses pemeriksaan terhadap tersangka MH akan dilakukan pada Senin (24/6/2019).

Sementara, tersangka HA sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Paledang, Kota Bogor.

Baca juga: KPU Kota Bogor Kirim 21 Alat Bukti Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Sambung dia, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru setelah pihaknya mendalami kedua tersangka itu.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Biasanya kalau orang sudah ditangkap kan pada nyanyi (bicara, red) tuh," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com