Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Bogor Kirim 21 Alat Bukti Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Kompas.com - 13/06/2019, 10:55 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah menyampaikan permintaan alat bukti yang diminta oleh pihak KPU RI untuk menghadapi sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, ada 21 item jenis alat bukti yang diserahkan ke KPU RI, di antaranya berita acara, daftar hadir pleno di tiap tingkatan, dan tanda terima berita acara di tiap tingkatan.

Penyerahan alat bukti tersebut, sambung Samsudin, sudah dilaksanakan pada Selasa (11/6/2019) menggunakan empat buah kontainer atau box plastik dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

Baca juga: KPU Sulsel Kirim 49 Boks Alat Bukti untuk Sidang Sengketa Gugatan Hasil Pemilu di MK

"Sudah kita serahkan ke KPU RI hari Selasa. Kemarin (Rabu, red) alat bukti itu sudah dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Samsudin, saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Samsudin menambahkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya terkait sidang gugatan tersebut.

Sebab, kata Samsudin, pihak tergugat dalam hal ini KPU RI, harus melihat dahulu hasil sidang pendahuluan di MK yang diagendakan pada Jumat (14/6/2019) apakah dilanjutkan atau tidak.

"KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi adalah pihak terkait yang nanti akan dimintai hal-hal sesuai dengan instruksi KPU RI. Jadi, nanti yang akan menghadapi di MK adalah KPU RI dan lawyer. Intinya, kami menunggu instruksi lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Perlu Datang ke MK saat Sidang Sengketa Pilpres

MK akan menggelar sidang perdananya terkait perkara sengketa Pilpres 2019 atas gugatan pasangan calon Prabowo-Sandiaga, Jumat.

Dalam persidangan tersebut, MK akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya sengketa tersebut ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com