Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sulsel Kirim 49 Boks Alat Bukti untuk Sidang Sengketa Gugatan Hasil Pemilu di MK

Kompas.com - 10/06/2019, 19:43 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - KPU Sulawesi Selatan mengirim 49 boks hasil rekapitulasi suara yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang gugatan sengketa Pemilu 2019 yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimulai pada Selasa (11/6/2019) besok.

Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengatakan bahwa dokumen yang dikirim tersebut merupakan berita acara rekapitulasi di tingkat kelurahan yang berasal dari seluruh KPU di 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

"Kemudian formulir rekap DAA1, DA1 dan form rekap tingkat kabupaten/kota dan provinsi, ada sekitar 49 boks yang dikirim ke Jakarta pagi tadi," kata Asrar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Senin (10/6/2019).

Baca juga: KPU Tak Akan Selesaikan Situng Seratus Persen, Ini Alasannya

Asrar menambahkan, alat bukti ini bakal diajukan melalui kuasa hukum KPU RI. Setiap KPU kabupaten/kota bakal mengirim dua komisioner untuk hadir di sidang tersebut didampingi dengan beberapa staf.

Begitupun dengan KPU Sulsel, dua komisioner juga sudah menuju Jakarta untuk mengawal sidang gugatan sengketa pemilu ini.

Menurut Asrar, dokumen yang dijadikan bukti ini hanya bersifat umum. Dokumen ini menurutnya untuk memenuhi gugatan pertama.

Baca juga: 12 Juni, KPU Serahkan Draf Jawaban dan Alat Bukti ke MK

"Jika ada perbaikan permohonan mereka itu tetap akan kami antisipasi untuk memenuhi alat-alat bukti untuk dipersyaratkan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Asrar menerangkan bahwa alasan seluruh form DAA1 dan DA1 dijadikan sebagai alat bukti lantaran dalam gugatan yang diajukan kubu BPN mengenai perbedaan jumlah surat suara tidak menyebutkan beberapa lokasi lengkapnya.

"Makanya kita bawa berita acara di tingkat kelurahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com