Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Penasihat Hukum, Empat Tersangka Proyek Fiktif di Malang Mangkir dari Pemeriksaan

Kompas.com - 28/10/2016, 07:46 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat tersangka kasus dugaan proyek fiktif pada proyek jasa dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Kamis (27/10/2016). Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/10/2016) pekan lalu.

Keempat tersangka tersebut adalah Sulton Nawari, Eko Wahyudi, Edi Winarno, dan Widodo. Mereka merupakan pejabat di Dinas Pasar Kota Malang saat kasus itu terjadi.

"Kami mendapat surat ini dari masing - masing tersangka. Mereka tidak bisa hadir hari ini maupun besok," kata penyidik pidana khusus Kejari Malang, Anjar Purba.

Ia mengatakan, keempat tersangka itu mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan belum memiliki penasihat hukum. Sementara dalam proses pemeriksaan, para tersangka berhak untuk mendapat pendampingan dari penasihat hukum.

"Mereka memohon penundaan pemeriksaan karena sampai saat ini mereka masih berusaha untuk mendapatkan penasihat hukum. Karena memang mereka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum," jelasnya.

Rencananya, keempat tersangka itu akan kembali dipanggil oleh penyidik pada pada Kamis pekan depan.

Sementara itu, meski sudah menyandang status tersangka, empat pejabat itu masih belum ditahan. Penyidik Kejari masih menunggu perkembangan pemeriksaan untuk dilakukan penahanan.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji berharap supaya empat tersangka yang masih berstatus sebagai PNS itu untuk kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut dia, Pemerintah Kota Malang akan menyediakan bantuan hukum kepada keempat tersangka itu.

"Kita dampingi. Memang sudah saya katakan dari awal, kita dampingi. Karena mereka dalam bertugas," ucapnya.

Kejari Malang terus mengembangkan kasus proyek jasa dan pengadaan suku cadang di Dinas Pasar Kota Malang yang diduga fiktif. Dua proyek itu terdapat dalam APBD tahun 2014 senilai Rp 300 juta. Sudah ada empat tersangka dalam kasus itu. Kejari masih terus mengembangkan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com