Salin Artikel

Eks Kepala Cabang BUMN di Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 4,4 Miliar di Sukabumi

PT BKI merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang klasifikasi kapal niaga berbendera Indonesia. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi F Kurniawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengerjaan tiga proyek fiktif mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2019.

Ketiga proyek tersebut yakni pembangunan CSR-Drainage, Salak Landslide Assessment and Mitigation dan Brine Line Repair dilakukan di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi,

"Kita diawali adanya audit internal (perusahaan) yang melaporkan kepala cabang Cilegon melakukan penggelapan uang. Tersangka tidak melakukan pekerjaan tiga proyek itu, artinya fiktif akhirnya dilaporkan ke kita," ujar Hendi kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Selain itu, tersangka juga melakukan pelanggaran lainnya seperti jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan,

Kemudian, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek.

"Terdangka JRA menerima cash back lebih dari Rp 500 juta dari pihak ketiga yang  menerima kontrak," kata Hendi.

Dijelaskan Hendi, setelah dilakukan penyidikan dari tahun 2020 akhirnya pada bulan September 2021 penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu JRA dan Direktur PT. Indo Cahaya Energi, MW (40).

"JRA di tangkap bulan September di Jakarta. Sedangkan MW masih DPO dan mudah mudahan dalam waktu dekat kita tangkap," ujar Hendi.


Hasil korupsi untuk foya-foya

Hendi menambahkan, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten sebesar Rp 4.489.400.213.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka JKA untuk kepentingan pribadi seperti entertainment karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anaknya.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen penunjang lainnya.

Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/04/181836078/eks-kepala-cabang-bumn-di-cilegon-jadi-tersangka-korupsi-proyek-fiktif-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke