Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Proyek Fiktif, 4 PNS Kota Malang Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/10/2016, 17:49 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek jasa servis dan pengadaan suku cadang pada Dinas Pasar Kota Malang tahun 2014 senilai Rp 300 juta yang diduga fiktif, Jumat (21/10/2016).

Empat tersangka itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pasar saat kasus itu terjadi.

"Sudah ada fakta-fakta yang ditemukan dan ditetapkan empat tersangka," kata Kepala Kejari Kota Malang, Purnomo Joko Irianto.

Di antara empat tersangka itu adalah EKA (38), Bendahara Dinas Pasar tahun 2014 dengan surat penetapan nomor 2415.

Selain itu juga ada SH (53), pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu dan sekarang menjadi Sekretaris di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang. Ia menjadi tersangka dengan nomor penetapan 2416.

Kemudian ada EW (55), Kasi Kebersihan Pasar tahun 2014 dengan nomor penetapan 2417 dan W (54) bagian pemeliharaan pada Dinas Pasar tahun 2014 dengan nomor penetapan 2418.

Purnomo menjelaskan, modus yang dilakukan oleh empat tersangka itu dengan menggunakan berkas milik salah satu vendor tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menurut dia, vendor itu pernah melakukan penawaran dan berkasnya digunakan untuk pencairan dua proyek itu.

Saat ini, tim dari Kejari yang menangani kasus itu masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Kemungkinan bertambah kalau ada fakta-fakta lain," ujar Purnomo.

Rencananya, pekan depan para tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Kejari sudah memeriksa 16 saksi terkait kasus itu, termasuk Kepala Dinas Pasar Kota Malang saat itu, Bambang Suharijadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang.

Selain kasus dugaan proyek fiktif, pihak Kejari juga tengah mengembangkan dugaan kasus korupsi pada proyek rehabilitasi Pasar Kasin senilai Rp 922 juta yang terjadi pada tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com