MALANG, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memeriksa lima saksi terkait dengan proyek pengadaan jasa dan suku cadang di Dinas Pasar, Kota Malang yang diduga fiktif, Senin (17/10/2016).
Lima saksi yang diperiksa itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Dinas Pasar. Saksi-saksi itu dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas proyek senilai Rp 300 juta tersebut.
"Dia (saksi) diperiksa karena tanggung jawab dia," kata Kasi Pidsus pada Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono disela pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap lima saksi itu berlangsung cukup lama, mulai pada pukul 9.30 WIB dan berlangsung sekitar tujuh jam. Tidak berhenti di situ, Wahyu menyebut masih akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap bertanggung jawab atas proyek yang diduga fiktif itu.
"Nanti kami panggil lagi semua yang berkaitan. Ada yang dalam Dinas Pasar, ada yang pihak luar. Pemanggilan selanjutkan kita tentukan nanti," ungkapnya.
Kejari Kota Malang sedang mengembangkan dugaan kasus korupsi pada dua proyek yang ada di Dinas Pasar Kota Malang. Proyek pertama adalah rehabilitasi Pasar Kasin. Proyek sebesar Rp 922 juta dalam APBD 2015 itu diduga tidak sesuai dengan yang diprogramkan.
Selain itu juga ada proyek pengadaan jasa dan suku cadang senilai Rp 300 juta. Proyek tersebut terdapat dalam APBD 2014 dan diduga fiktif. Belum ada tersangka salam dua kasus dugaan korupsi itu. Kejari masih memeriksa sejumlah saksi dan diupayakan dalam bulan ini sudah ada penetapan tersangka. Dua kasus itu sudah pada tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.