KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dialami LG, pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang dianiaya sejumlah preman lalu dijadikan tersangka berbuntut dengan dicopotnya Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan.
Dua perwira itu dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu terbukti setelah dilakukan audit dan keduanya tidak melakukan penyelidikan secara profesional.
Bukan itu saja, untuk penanganan kasus itu sendiri diambil oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, BS, preman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 7 Sepetember 2021.
Namun, BS ditetapkan tersangka dalam kasus perkara lain sehingga polisi melakukan penahanan. Tapi polisi tidak menyebut kasus tersebut
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kasus penganiayaan yang dialami pedagang Pasar Gambir yang dianiaya oleh sejumlah preman menjadi perhatian publik setelah pedagang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu menjadi ramai setelah beredar foto surat penetapan tersangka terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) dengan status tersangka di media sosial.
Pada foto itu terlihat, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.
Setelah itu ramai menjadi perbincangan publik, kasus itupun ditarik ke Polda dan Polrestabes Medan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengatakan, dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Sambungnya, alasan penarikan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.
"Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional," kata Panca dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kapolda: Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar, Puncak Gunung Es Premanisme di Sumut