Salin Artikel

Fakta Baru Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tesangka, Kasus Diambil Polda, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Dicopot

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dialami LG, pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang dianiaya sejumlah preman lalu dijadikan tersangka berbuntut dengan dicopotnya Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan.

Dua perwira itu dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu terbukti setelah dilakukan audit dan keduanya tidak melakukan penyelidikan secara profesional.

Bukan itu saja, untuk penanganan kasus itu sendiri diambil oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, BS, preman yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tanggal 7 Sepetember 2021.

Namun, BS ditetapkan tersangka dalam kasus perkara lain sehingga polisi melakukan penahanan. Tapi polisi tidak menyebut kasus tersebut

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasus penganiayaan yang dialami pedagang Pasar Gambir yang dianiaya oleh sejumlah preman menjadi perhatian publik setelah pedagang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu menjadi ramai setelah beredar foto surat penetapan tersangka terhadap LG yang ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu untuk hadir pada Jumat (8/10/2021) dengan status tersangka di media sosial.

Pada foto itu terlihat, surat penetapan tersangka itu dibuat pada September 2021.

Setelah itu ramai menjadi perbincangan publik, kasus itupun ditarik ke Polda dan Polrestabes Medan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak mengatakan, dengan ditariknya kasus tersebut ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Sambungnya, alasan penarikan kasus tersebut dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.

"Dengan saya tarik perkara ini ke Polda, saya berharap ini tidak lagi menjadi polemik dan mudah-mudahan langkah ini bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan semua pihak dan penanganan bisa profesional," kata Panca dikutip dari TribunMedan.com.

Setelah kejadian ini, Panca menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut.

Ia juga tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.

"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama," kata Panca dalam keterangan pers, Selasa (12/10/2021) malam.

Bukan itu saya, Panca pun meminta kepada tiga rekan BS untuk menyerahkan diri, apabila dalam waktu yang sudah diberikan ketiganya tidak menyerahkan diri maka akan dilakukan upaya paksa.

"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," tegasnya.

Dalam kasus ini, Kata Panca, BS sudah ditahan sejak tanggal 7 September, namun dalam kasus perkara yang lain.

Kebetulan saat BS melapor, ada perkara lain yang dilaporkan terhadapnya, sehingga menjadi peluang bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

Namun, Panca enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara lain yang membuat BS ditahan.

 

Buntut dari kasus ini Kapolsek Percut Sei Tuan dan kanitnya dicopot dari jabatannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.

"Per 12 Oktober, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Pencopotan jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara, lanjutnya, untuk pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses.

Kata Argo, pecopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih menunggu keputusan dari Kapolda Sumatera Utara.

"Untuk Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses karena untuk Kanit itu kewenangan dari Kapoltabes sedangkan untuk Kapolsek itu kewenangan dari Bapak Kapolda. ini Kapolsek Percut Sei Tuan dalam proses terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama bapak Kapolda," jelasnya.

Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengatakan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrimnya dicopot dari jabatannya.

"Iya benar. Kapolsek dan Kanitnya. Itu terkait dengan evaluasi dari kejadian yang kemarin dan yang sebelum-sebelumnya, tentunya," kata Hadi kepada wartawan ketika ditemui di Mapolda Sumut pada Rabu (13/10/2021).

 

Argo menjelaskan, pecopotan Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan berdasarkan hasil audit.

Bersasarkan hasil audit, kata Argo, disimpulkan bahwa penyelidikan terhadap kasus duagaan penganiayaanitu tidak profesional.

"Setelah dilakukan oleh audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan," ungkapnya.

"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," sambungnya.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika, David Olivr Purba)/Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Profesional Sidik Kasus Pedagang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, 2 Perwira Polsek Dicopot

https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/104146178/fakta-baru-pedagang-pasar-dianiaya-preman-jadi-tesangka-kasus-diambil-polda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke