Setelah kejadian ini, Panca menegaskan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumut.
Ia juga tidak menampik jika kasus ini sebagai bagian puncak gunung es kasus premanisme yang sudah berlangsung sejak lama.
"Saya sudah katakan, tidak ada ruang dan tempat untuk premanisme di Sumatera Utara. Ini bagian puncak gunung es yang sudah berlangsung sejak lama," kata Panca dalam keterangan pers, Selasa (12/10/2021) malam.
Bukan itu saya, Panca pun meminta kepada tiga rekan BS untuk menyerahkan diri, apabila dalam waktu yang sudah diberikan ketiganya tidak menyerahkan diri maka akan dilakukan upaya paksa.
"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kata Panca, BS sudah ditahan sejak tanggal 7 September, namun dalam kasus perkara yang lain.
Kebetulan saat BS melapor, ada perkara lain yang dilaporkan terhadapnya, sehingga menjadi peluang bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Namun, Panca enggan menjelaskan lebih rinci terkait perkara lain yang membuat BS ditahan.
Baca juga: Polisi Minta 3 Preman yang Diduga Aniaya Pedagang di Pasar Gambir untuk Menyerahkan Diri
Buntut dari kasus ini Kapolsek Percut Sei Tuan dan kanitnya dicopot dari jabatannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya.
"Per 12 Oktober, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Pencopotan jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara, lanjutnya, untuk pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih dalam proses.
Kata Argo, pecopotan Kapolsek Percut Sei Tuan masih menunggu keputusan dari Kapolda Sumatera Utara.