MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan update paparan kasus penganiayaan pedagang pasar oleh terduga preman di Pasar Gambir, Tembung, Deliserdang yang videonya viral, pada 5 September 2021 lalu.
Saling lapor antara pedagang pasar bernama LG dengan BS pun terjadi, yang berujung keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akhirnya ditarik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Dalam keterangan persnya, Selasa (12/10/2021) malam, Kapolda Sumut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Paparan itu juga menghadirkan keluarga LG dan juga tersangka BS.
"(Konferensi pers ini) Dalam hal penanganan perkara saling lapor antara Ibu Gea selaku selaku pedagang sayur yang merasa hak dan dirinya teraniaya kemudian melaporkan kejadian yang terjadi pada tanggal 5 September di Polsek Percut Sei Tuan. Di mana terjadi perkelahian antara Ibu Gea dan Beni beserta teman-temannya," kata Panca.
Dia menjabarkan, mulai 11 Oktober 2021 perkara untuk laporan BS terhadap LG, setelah dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan penanganan perkaranya ditarik ke Polda Sumut.
Panca mengaku sudah berbicara dengan LG dan juga pengacaranya.
"Dengan penetapan tersangka dan panggilan yang dilakukan, yang sebenarnya adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, (LG) ini merasa diciderai haknya. Sehingga saya bisa paham kenapa, karena Ibu Gea selaku perempuan yang merasa teraniaya," kata Panca.
Tiga teman BS diminta serahkan diri
Alasan penarikan kasus dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polda Jabar adalah agar lebih jelas. Untuk itu, Polda Sumut sudah membentuk tim khusus.
Polda Sumut juga mengimbau tiga teman dari BS, terduga preman, agar segera menyerahkan diri.
"Saya imbau dengan segenap hati dan saya yakin kalau dalam waktu yang sudah diberikan tidak juga datang, kita akan melakukan upaya paksa supaya clear semua," kata Panca.
Baca juga: Pak Polisi, Warga Medan Jengah dengan Premanisme, bahkan Renovasi Rumah Sendiri Diperas
Sementara itu, untuk laporan LG juga ditarik ke Polrestabes Medan. Nantinya, antara penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melaksanakan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan ditariknya penanganan ke Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Panca berharap kasus ini tidak lagi menjadi polemik dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
Baca juga: Heboh Video Preman Tantang Polisi Saat Pungli di Pasar Sambu Medan, Kapolsek: Terlalu Arogan