KOMPAS.com - VBD (38) dan PPB (41), warga negara Bulgaria ditahan di Polres Pasuruan Kota atas kasus dugaan pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Ada 29 nasabah yang menjadi korban dan total kerugian yang disebkan oleh aksi tersebut mencapai Rp 493 juta.
VBD dan PPB masuk Indonesia pada tahun 2020. Mereka kemudian tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Mereka berdua keliling wilayah Jawa Timur sejak November 2020. Termasuk ke Pasuruan dan melakukan aksi skimming dengan beberapa pelaku lainnya.
Warga negara Bulgaria tersebut kemudian memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan.
ATM tersebut kerap didatangi nasabah.
Pelaku memasang alat tersebut sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2021. Total ada 29 nasabah yang menjadi korban.
Para korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. VBD dan PPB kemudian ditangkap polisi di Surabaya pada 2 Oktober 2021.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan masih ada pelaku lain yang masih DPO.
"Ada temannya, namun masih DPO," kata dia dikutip dari siaran pers pada Selasa (12/10/2021).
"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," tambah dia.
Baca juga: Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.