BALI, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Keduanya dideportasi usai menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
Mereka dipenjara karena terbukti melakukan kejahatan skimming di daerah Ubud, Gianyar, Bali.
"Setelah dinyatakan bebas pada tanggal 12 Juli 2021, kedua WNA tersebut dijemput oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Jamaruli menyebut, kedua WNA itu dideportasi pada Minggu (12/9/2021). Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK)-Ninoy Aquino (MNL).
Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian dua WNA tersebut diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," tuturnya.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada 4 Februari 2020 dengan menggunakan visa bebas kunjungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.