Salin Artikel

2 WN Bulgaria Pasang Alat Skimming di ATM, 29 Nasabah Jadi Korban, Data Direkam dan Dikirim ke Luar Negeri

Ada 29 nasabah yang menjadi korban dan total kerugian yang disebkan oleh aksi tersebut mencapai Rp 493 juta.

Pasang alat skimming di ATM di Pasuruan

VBD dan PPB masuk Indonesia pada tahun 2020. Mereka kemudian tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Mereka berdua keliling wilayah Jawa Timur sejak November 2020. Termasuk ke Pasuruan dan melakukan aksi skimming dengan beberapa pelaku lainnya.

Warga negara Bulgaria tersebut kemudian memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan.

ATM tersebut kerap didatangi nasabah.

Pelaku memasang alat tersebut sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2021. Total ada 29 nasabah yang menjadi korban.

Para korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. VBD dan PPB kemudian ditangkap polisi di Surabaya pada 2 Oktober 2021.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan masih ada pelaku lain yang masih DPO.

"Ada temannya, namun masih DPO," kata dia dikutip dari siaran pers pada Selasa (12/10/2021).

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," tambah dia.

"Dua tersangka ini memasang alat skimming di mulut ATM dan micro cam (kamera kecil) di atas tombol PIN. Dengan begitu, tersangka bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah dan PIN ATM pada saat dipencet," katanya.

Kemudian data yang sudah terlihat dikirim ke server teman tersangka yang ada di negara asalnya.

Dari situ, data tersebut dikirim kembali dengan analisa nomor kartu dan PIN ATM yang sama, dan dipindahkan ke blank card sehingga sama persis dengan ATM baru.

"Pelaku kebetulan melakukan skimming di salah satu ATM bank negara di Jl Sultan Agung dan berhasil. Setelah banyak laporan, kami pun langsung melakukan penyelidikan," lanjut dia.

Ia menyebut otak kriminal kasis tersebut adalah VBD.

"Tersangka kami amankan di Kota Surabaya. Victor berperan sebagai otak kriminalnya. Sedangkan Plamen sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan," paparnya.

Kapolres menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.

Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 plat yang digunakan untuk skimming.

Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/084400578/2-wn-bulgaria-pasang-alat-skimming-di-atm-29-nasabah-jadi-korban-data

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke