Dikutip dari Surya.co.id, AKBP Arman mengatakan dua warga Bulgaria tersebut sudah menyusun rencana untuk menempatkan serangkaian perlengkapan alat skimming di setiap mesin ATM yang dilewati.
"Dua tersangka ini memasang alat skimming di mulut ATM dan micro cam (kamera kecil) di atas tombol PIN. Dengan begitu, tersangka bisa mengetahui identitas kartu ATM nasabah dan PIN ATM pada saat dipencet," katanya.
Kemudian data yang sudah terlihat dikirim ke server teman tersangka yang ada di negara asalnya.
Baca juga: Bank Jateng Beberkan soal 53 Nasabah Jadi Korban Skimming, Total Kerugian 1,6 M
Dari situ, data tersebut dikirim kembali dengan analisa nomor kartu dan PIN ATM yang sama, dan dipindahkan ke blank card sehingga sama persis dengan ATM baru.
"Pelaku kebetulan melakukan skimming di salah satu ATM bank negara di Jl Sultan Agung dan berhasil. Setelah banyak laporan, kami pun langsung melakukan penyelidikan," lanjut dia.
Ia menyebut otak kriminal kasis tersebut adalah VBD.
"Tersangka kami amankan di Kota Surabaya. Victor berperan sebagai otak kriminalnya. Sedangkan Plamen sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan," paparnya.
Baca juga: Bank Jateng Kembalikan Dana Milik 53 Nasabah Korban Skimming
Kapolres menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.
Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 plat yang digunakan untuk skimming.
Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.