MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan Kota menangkap dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial VBD (38) dan PPB (41) terkait kasus dugaan pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Kedua warga negara Bulgaria itu kini ditahan di Polres Pasuruan Kota.
"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/21).
Akibat aksi pelaku, sebanyak 29 nasabah mengaku menjadi kehilangan uang. Total kerugian akibat tindak kejahatan pelaku mencapai Rp 493 juta.
Kronologi
Arman menceritakan sepak terjang WN Bulgaria itu. Menurutnya, kedua tersangka masuk ke Indonesia sejak 2020.
Mereka tinggal di di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia
Dalam menjalankan kejahatannya, WN Bulgaria memasang alat skimming di ATM di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Kebetulan, ATM tersebut kerap didatangi nasabah.
Tersangka mulai memasang alat tersebut sejak 26 hingga 31 Juli 2021. Berkat laporan dari 29 nasabah yang menjadi korban, keduanya ditangkap di Surabaya pada 2 Oktober 2021.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," katanya.
Kejahatan itu tidak hanya dilakukan oleh dua orang. Arman menyebut masih ada pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada temannya, namun masih DPO," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.