Salin Artikel

Kronologi Kasus Skimming 2 WN Bulgaria di Pasuruan, Pelaku Curi Uang Rp 493 Juta, Ditangkap di Surabaya

Kedua warga negara Bulgaria itu kini ditahan di Polres Pasuruan Kota.

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/21).

Akibat aksi pelaku, sebanyak 29 nasabah mengaku menjadi kehilangan uang. Total kerugian akibat tindak kejahatan pelaku mencapai Rp 493 juta.

Kronologi

Arman menceritakan sepak terjang WN Bulgaria itu. Menurutnya, kedua tersangka masuk ke Indonesia sejak 2020.

Mereka tinggal di di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam menjalankan kejahatannya, WN Bulgaria memasang alat skimming di ATM di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Kebetulan, ATM tersebut kerap didatangi nasabah.

Tersangka mulai memasang alat tersebut sejak 26 hingga 31 Juli 2021. Berkat laporan dari 29 nasabah yang menjadi korban, keduanya ditangkap di Surabaya pada 2 Oktober 2021.

"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," katanya.

Kejahatan itu tidak hanya dilakukan oleh dua orang. Arman menyebut masih ada pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada temannya, namun masih DPO," katanya.


Berbagi peran

Arman menjelaskan, tersangka berinisial VBD bersama dua pelaku lainnya yang masih DPO menjalankan tugas operasional di lapangan. Sedangkan tersangka PPB menerima hasil dari kejahatan itu serta membantu menyiapkan alat kartu blank card.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.

Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 plat yang digunakan untuk skimming.

Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/215145578/kronologi-kasus-skimming-2-wn-bulgaria-di-pasuruan-pelaku-curi-uang-rp-493

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke