SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dari peristiwa ledakan diduga bom ikan di Pasuruan, Jawa Timur, yang terjadi Sabtu (11/9/2021).
Dua tersangka di antaranya adalah korban meninggal yakni Abdul Ghofar dan ayahnya, Mat Sodiq.
"Empat tersangka yakni dua korban yang meninggal di TKP, seorang inisial IF yang merupakan istri tersangka Abdul Gofar, dan seorang lagi pria berinisial AR," kata Kapolresta Pasuruan AKB Arman, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Pastikan Penyebab Ledakan di Pasuruan
Menurut Arman, keempat tersangka terlibat dalam pembuatan bom ikan mulai dari perancangan hingga pembuatan detonator.
"Mereka merancang bom ikan secara diam-diam, tanpa diketahui oleh tetangga sekitar," ujarnya.
Arman menuturkan, motif pembuatan bom ikan itu klasik yakni alasan ekonomi untuk lebih mudah mencari ikan di laut serta diperjualbelikan kepada nelayan lainnya.
Sementara tim Satreskrim Polresta Pasuruan, kata dia, juga sedang memburu empat orang pembeli bom ikan tersebut.
"Empat orang DPO kita sedang kejar," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun serta dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan, ledakan diduga bom ikan terjadi di wilayah pesisir Desa Pekangkungan Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan pada Sabtu lalu.
Baca juga: Ledakan di Pasuruan, Diduga dari Bom Ikan, Polisi Terjunkan Tim Jibom
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.