Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Skimming 2 WN Bulgaria di Pasuruan, Pelaku Curi Uang Rp 493 Juta, Ditangkap di Surabaya

Kompas.com - 12/10/2021, 21:51 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan Kota menangkap dua warga negara (WN) Bulgaria berinisial VBD (38) dan PPB (41) terkait kasus dugaan pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.

Kedua warga negara Bulgaria itu kini ditahan di Polres Pasuruan Kota.

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/21).

Akibat aksi pelaku, sebanyak 29 nasabah mengaku menjadi kehilangan uang. Total kerugian akibat tindak kejahatan pelaku mencapai Rp 493 juta.

Kronologi

Arman menceritakan sepak terjang WN Bulgaria itu. Menurutnya, kedua tersangka masuk ke Indonesia sejak 2020.

Mereka tinggal di di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia

Dalam menjalankan kejahatannya, WN Bulgaria memasang alat skimming di ATM di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Kebetulan, ATM tersebut kerap didatangi nasabah.

Tersangka mulai memasang alat tersebut sejak 26 hingga 31 Juli 2021. Berkat laporan dari 29 nasabah yang menjadi korban, keduanya ditangkap di Surabaya pada 2 Oktober 2021.

"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," katanya.

Kejahatan itu tidak hanya dilakukan oleh dua orang. Arman menyebut masih ada pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ada temannya, namun masih DPO," katanya.

 

Berbagi peran

Arman menjelaskan, tersangka berinisial VBD bersama dua pelaku lainnya yang masih DPO menjalankan tugas operasional di lapangan. Sedangkan tersangka PPB menerima hasil dari kejahatan itu serta membantu menyiapkan alat kartu blank card.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card, dan dua paspor.

Baca juga: Uang Rp 493 Juta Milik 29 Nasabah Raib, Pelakunya 2 WNA Bulgaria, Tersangka Pasang Alat Skimming di Mesin ATM

Selain itu, ada alat skimming seperti advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 plat yang digunakan untuk skimming.

Keduanya dikenai Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com