SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Pasuruan Kota menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria yang nekat melakukan pencurian uang nasabah dengan modus skimming.
Dua warga asing berinsial VDB (38) dan PPB (41) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan Kota.
Akibat aksi keduanya, sebanyak 29 nasabah mengaku mengalami kerugian Rp 493 juta.
"Untuk diketahui, skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan, 2 di Antaranya Korban Meninggal Dunia
Arman menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan 29 nasabah yang mengaku kehilangan uang Rp 493 juta.
"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp 493 juta," tutur dia.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap tersangka.
Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2020 dan mulanya tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Arman, kasus kejahatan skimming semacam ini merupakan kasus pertama yang diungkap oleh Polres Pasuruan Kota.
"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21).
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Pastikan Penyebab Ledakan di Pasuruan
Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat khusus di mesin ATM yang terletak di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021," kata Arman.
Lokasi ATM ini, menurut Arman, tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah.
Kedua pelaku beraksi di Pasuruan sejak Juli tahun 2021.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Labfor Pastikan Penyebab Ledakan di Pasuruan