Selama beraksi, VBD dan PPB dibantu oleh dua temannya yang juga warga asing.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya sesama negara asal," sebut Arman.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan keduanya.
VBD berperan memasang alat skimming. Sedangkan temannya PPB bertugas menerima hasil kejahatan sekaligus menyiapkan kartu.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Cara Surabaya Laksanakan PTM Aman bagi Siswa
Dari tangan kedua tersangka, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, serta dua paspor.
Barang bukti lainnya ialah pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah pelat.
Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.