Salin Artikel

Uang Rp 493 Juta Milik 29 Nasabah Raib, Pelakunya 2 WNA Bulgaria, Tersangka Pasang Alat Skimming di Mesin ATM

Dua warga asing berinsial VDB (38) dan PPB (41) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pasuruan Kota.

Akibat aksi keduanya, sebanyak 29 nasabah mengaku mengalami kerugian Rp 493 juta.

"Untuk diketahui, skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.

Bermula uang Rp 493 juta nasabah raib

Arman menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan 29 nasabah yang mengaku kehilangan uang Rp 493 juta.

"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp 493 juta," tutur dia.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak dan menangkap tersangka.

Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2020 dan mulanya tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Arman, kasus kejahatan skimming semacam ini merupakan kasus pertama yang diungkap oleh Polres Pasuruan Kota.

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12 /10/21).

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat khusus di mesin ATM yang terletak di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021," kata Arman.

Lokasi ATM ini, menurut Arman, tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah.

Kedua pelaku beraksi di Pasuruan sejak Juli tahun 2021.

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya sesama negara asal," sebut Arman.

Saat ini, polisi masih memburu keberadaan keduanya.

VBD berperan memasang alat skimming. Sedangkan temannya PPB bertugas menerima hasil kejahatan sekaligus menyiapkan kartu.

Dari tangan kedua tersangka, pihak polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yakni dua mobil, dua laptop, lima ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, serta dua paspor.

Barang bukti lainnya ialah pembaca kartu, alat magnetic card reader,16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah pelat.

Para tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/203714578/uang-rp-493-juta-milik-29-nasabah-raib-pelakunya-2-wna-bulgaria-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke