Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (2)

Kompas.com - 20/09/2021, 18:08 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir.

Keinginan mereka untuk mensertifikatkan tanah-tanah desanya ‘dihentikan’ pada 2017 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di sisi lain, sertifikat tanah-tanah desa yang sudah terbit sebelum 2017 ditarik.

Jika kemudian diketahui kelahiran tanah-tanah desa tersebut atas dasar asal usul hak anggaduh dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam, maka sertifikatnya akan diubah.

Dengan berbekal Petunjuk Teknis (juknis) Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY dari Menteri ATR/Kepala BPN Pusat tertanggal 29 Oktober 2019, tanah desa dengan yang semula statusnya adalah hak pakai di atas tanah negara, lalu diubah menjadi status hak pakai di atas tanah milik kasultanan atau kadipaten.

Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Anna Prihaniawati tak mengelak, BPN di daerah dimungkinkan sempat tidak melayani pendaftaran tanah desa mulai 2017.

Lantaran tengah terjadi kekosongan aturan teknis terkait layanan pendaftaran tanah desa dan penyesuaian hak atas tanah desa menjadi milik kasultanan atau kadipaten.

BPN tidak ingin salah langkah dalam melakukan sertifikasi tanah desa setelah terbit UU Keistimewaan pada 2012 dan Perdais Pertanahan pada 2017.

“Kalau desa daftar (sertifikasi tanah desa), sedangkan tanah desa itu tanah kasultanan, nanti kami dimarahi Sultan. Sudah ada UU Keistimewaan dan perdais, kok BPN mendaftarkan tanah desa. Jadi kami menunggu payung hukumnya,” jelas Anna ketika diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Sertifikasi Tanah Desa oleh Keraton Yogyakarta (1)

Pihak Kanwil BPN DIY menindaklanjuti amanat UU Keistimewaan dan Perdais Pertanahan melalui diskusi dengan ahli pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan menyusun naskah akademik.

Kanwil BPN DIY berkonsultasi juga dengan kasultanan dan kadipaten, serta praktisi hukum di DIY.

Anna pun tidak menampik pengajuan permohonan payung hukum dari BPN Kanwil DIY kepada Kementerian ATR/BPN Pusat juga atas dorongan Pemda DIY.

“Kami bareng-bareng minta petunjuk Pak Menteri, khusus pengaturan untuk tanah di DIY. Pusat yang menentukan payung hukum itu berupa Permen (peraturan menteri), SE (surat edaran), atau juknis,” jelas Anna.

Pemda DIY melalui Dispertaru DIY memberi pertimbangan kepada Kanwil BPN DIY agar kementerian menerbitkan peraturan menteri untuk mengatur penatausahaan tanah kasultanan dan kadipaten di DIY.

Seiring berjalannya waktu pembahasan, Permen dianggap kurang cocok dikeluarkan karena produk kebijakaan tersebut untuk mengatur tanah desa di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya DIY.

Juga muncul pertimbangan penerbitan Permen akan butuh waktu lama.

“Saya bayangkan, Permen butuh waktu lama (untuk bisa sampai terbit). Lalu kami bersurat ke pusat. Turunnya juknis,” jelas Kabid Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Agus Triono Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Aturan hukum sertifikasi tanah desa di DIY baru tersedia pada 29 Oktober 2019.

Aturan dari Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Sofyan A. Djalil itu dalam bentuk Petunjuk Teknis (juknis) Nomor 4/Juknis-HK.02.01/X/2019 tentang Penatausahaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Wilayah Provinsi DIY.

Juknis pun, menurut Anna, sebenarnya bukan pilihan pertama terkait dasar mekanisme pelaksanaan program sertifikasi tanah desa dan penyesuaian sertifikat tanah desa menjadi milik kasultanan dan kadipaten.

Salah satu mekanisme yang ditawarkan Kanwil BPN DIY terkait program itu adalah kasultanan dan kadipaten mengajukan permohonan pengakuan hak tanah kepada negara.

Tawaran itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Namun kasultanan menolak melakukan permohonan itu.

“Idealnya, pemerintah desa melepaskan haknya dulu menjadi tanah negara, baru dimohon menjadi tanah kasultanan dan kadipaten. Mekanisme ini memang butuh waktu agak lama. Kasultanan dan kadipaten tidak mau memohon kepada negara karena itu tanah mereka,” terang Anna.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com